Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak sejarah. Untuk pertama kalinya, desa diakui sebagai entitas otonom dengan kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri, didukung oleh alokasi Dana Desa yang fantastis langsung dari APBN. Satu dekade telah berlalu, ini adalah waktu yang tepat untuk evaluasi.
Keberhasilan yang paling nyata adalah pembangunan infrastruktur fisik. Dana Desa telah mengubah wajah pedesaan secara masif. Jalan-jalan desa, jembatan, irigasi, dan sarana air bersih yang sebelumnya hanya mimpi, kini telah terwujud di ribuan desa. Ini secara langsung meningkatkan konektivitas dan kualitas hidup dasar masyarakat.
Namun, di balik kesuksesan infrastruktur, tujuan utama UU Desa untuk memberdayakan masyarakat dan mengurangi kemiskinan masih jauh dari harapan. Dana Desa lebih banyak terserap untuk proyek-proyek fisik (konstruksi) daripada untuk pemberdayaan ekonomi, seperti pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau pelatihan keterampilan.
Masalah klasik juga muncul: korupsi. Status “raja kecil” yang disandang kepala desa, ditambah dengan kapasitas aparatur desa yang terbatas dalam mengelola keuangan, membuat Dana Desa sangat rentan dikorupsi. Ratusan kepala desa telah terjerat kasus hukum, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan.
Ke depan, fokus UU Desa harus bergeser dari sekadar membangun fisik menjadi membangun manusia. Peningkatan kapasitas aparatur desa, pendampingan yang intensif, dan transparansi anggaran berbasis digital adalah keharusan. Tanpa itu, Dana Desa hanya akan menjadi proyek infrastruktur abadi tanpa pernah berhasil mengangkat desa dari kemiskinan.

